Rabu, 28 April 2010

Supremasi Hukum di Indonesia

Hukum di negeri ini sekarang menjadi sorotan publik yang luar biasa. Sejak terungkapnya skandal century hingga skandal pajak yang telah melibatkan banyak pelaku hingga laporan yang bertubi-tubi oleh masyarakat tentang praktek mafia peradilan semakin menjastifikasi bahwa betapa hukum di negara kita seakan tidak lagi berfungsi sebagai hukum sebagaimana mestinya. Gugatan, hujatan dan pembelaan silih berganti ditayangkan di media publik kita. Para pakar hukum dengan pengetahuan hukum yang entah benar atau hanya sekedar bercuap-cuap juga silih berganti membuat pendapat. Seiring dengan berjalannya waktu, semakin hari persoalan hukum semakin menuju kepada ketidakpastian hukum yang menyakitkan bagi banyak kalangan. Banyak produk hukum bermakna ambivalen yang menyebabkan interpretasi hukum juga menjadi beragam dan memusingkan. Dalam situasi seperti ini, maka tidak mengherankan di beberapa tempat masyarakat memilih untuk menyelesaikan persoalan dengan caranya sendiri. Ada demonstrasi yang berakhir ricuh, perkelahian antar kelompok, penyerangan dan perkelahian masal dan beberapa perilaku destuktif lainnya mewarnai topik berita harian di negara kita. Sudah sedemikian parahkah hukum di negara kita? lalu?